PERMODALAN KOPERASI
- Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
- Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
- Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
-
Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
-
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri
atas :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan sukarela.
-
Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
- 2. Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
-
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
-
Modal
sendiri dapat berasal dari :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan cadangan;
§ hibah.
-
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
§ anggota;
§ koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
§ bank dan lembaga keuangan lainnya;
§ penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
§ Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti
simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
- Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup
kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah
dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus
berdasarkan presentase tertentu dari SHU.
Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967
menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha
tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari
anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana
cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima
dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya
dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating
capital koperasi maupun perluasan usaha.
Sumber:
http://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
Komentar
Posting Komentar