Benda dalam Objek Hukum Ekonomi
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
BENDA
BERWUJUD
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud
kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan Penyerahan diraba
dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan
penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.
· Yang
termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a. tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan
yang berasal dari pohon
b. hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang,
seperti telur, susu sapi, atau anak dari
c. Hasil binatang-binatang
yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya,
seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
· Yang
termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya
seperti : 1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
2.
Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
3. Kendaraan alat berat
BENDA
TIDAK BERWUJUD
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum
tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten).
· Benda
yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Contohnya
seperti:
1. Saham
2.
sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang
angsuran
5. Bunga
6. Obligasi
· Benda
yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya
seperti:
1. Hak
Cipta
2. Hak
Rilis
3. Hak
kekayaan
BENDA BERGERAK
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut
:
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak
berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan
ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Sumber:
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
https://dwintapuspa.wordpress.com/2013/05/01/subyek-dan-obyek-hukum/
http://ardianekp.blogspot.com/2014/01/objek-hukum.html
Komentar
Posting Komentar