ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian
Hukum
Banyak pengertian hukum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil pengertian
Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat
dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila
melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan,
namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
a. Prof
Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang
mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr.
Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara
sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai
keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari
keadilan.
Dapat
diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan
keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam
wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum
jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga
keadilan masyarakat
2.
Memberikan keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga
Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk
mengatur tata tertib di suatu daerah
Sumber –
sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin:
a.
Undang-Undang : ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
b.
Kebiasaan : ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga
menjadi
hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang
dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) : ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada
suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak
diatur sama sekali di dalam UU
d.
Traktat : ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih.
Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis
traktat ini juga
mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
e.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) : Pendapat atau pandangan para ahli hukum
yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi,
sering
hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a).
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai
peraturan-peraturan.
b).
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
Kaidah dan
Norma
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian
dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang
mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
-
hukum yang imperatif,
maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
-
hukum yang fakultatif
maksudnya
ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada
4 macam norma yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Pengertia
Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan
jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan,
hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu
yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek
yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Sumber: https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Sumber: https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Best gambling apps for iPhone and Android
BalasHapusIf you are looking for bet365kor a 해외사이트 casino app 먹튀사이트 조회 for iOS or Android that 슬롯 나라 has the perfect casino app, then the Best 무료슬롯머신 Casino App has you covered. The